REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menutup aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) selama tiga hari. Penutupan tempat hiburan tersebut berdasarkan keputusan Pemkot Ambon bersama para pengusaha tempat hiburan sebagai bentuk tolerasi antarumat beragama.
"Surat edaran telah disampaikan kepada seluruh pengusaha jasa hiburan malam untuk menghentikan aktivitas usaha selama tiga hari pada awal bulan ramadhan, guna menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Ambon, Sabtu.
Ia mengatakan, berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan maka pemberlakuan aktivitas tempat hiburan, biliar dan rumah makan ditentukan.
Setelah tiga hari tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIT hingga 02.00 WIT, sedangkan aktivitas usaha bola sodok dan tempat permaianan anak dibuka pukul 09.00 WIT dan ditutup sementara pukul 12.30 WIT hingga 13.30 WIT, baru dibuka kembali 14,00 WIT dan ditutup pukul 16.00 WIT .
"Edaran sudah jelas, karena itu warga kota Ambon dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, karena bulan suci Ramadhan bukan saja milik umat Islam tetapi milik seluruh masyarakat Maluku. Oleh karena itu kita harus menghormati," ujar dia.
Demikian pula dengan pemilik rumah makan, restoran dan rumah kopi juga diimbau menutup tempat usaha dengan tirai pada pintu masuk atau jendela, agar tidak menganggu pandangan umum dan menghormati umat muslim yang melakukan ibadah puasa.
"Kami tidak melarang pemilik untuk menutup tempat usaha, tetapi mereka dihimbau menutup jendela dengan tirai agar tidak mengganggu basudara (saudara-red) Muslim yang menjalankan ibadah," katanya.
Richard mengakui, untuk pengawasan pihaknya akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja bersama-sama dengan Kepolisian dan Kodim, dimana semuanya akan melaksanakan pengawasan rutin dalam sebulan penuh selama puasa.
Penutupan tempat hiburan tersebut berdasarkan keputusan Pemkot Ambon bersama para pengusaha tempat hiburan sebagai bentuk tolerasi antarumat beragama. Tim terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Pulau Ambon dan Kodim 1504 akan memantau aktivitas di tempat hiburan.