REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Memasuki bulan puasa, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Purwakarta wajib apel pagi dan sore hari. Tak hanya itu, ASN ini masuk kerja lebih awal sejam dari hari normal. Yakni, pukul 06.30 WIB. Kemudian, pulangnya lebih cepat dari hari biasanya, yaitu sekitar pukul 14.30 WIB.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, ASN di wilayahnya harus lebih pagi masuk kantor. Supaya, menghindari kesiangan. Karena, jika masuk pada jam normal yaitu pukul 07.30 WIB, akan banyak ASN yang kesiangan.
"Kalau masuknya lebih pagi, dijamin tidak ada yang kesiangan," ujar Dedi, kepada Republika, Jumat (26/5).
Alasannya, mayoritas ASN selepas shalat subuh tidur kembali. Dengan kebiasaan itu, maka akan banyak ASN yang kesiangan. Tetapi, bila selepas subuh mereka tidak tidur, dikarenakan harus masuk kantor lebih pagi, maka tidak akan ada ASN yang kesiangan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga kesehatan para ASN. Mengingat, lanjut Dedi, bila sesudah makan sahur lalu tidur itu, tak baik untuk kesehatan. Bisa-bisa, kadar gula para ASN meningkat.
"Makanya, kita ingin mereka tidak tidur lagi. Supaya sehat. Apalagi, setibanya di kantor mereka langsung apel pagi," ujarnya.
Mengenai apel pegawai, Dedi menjelaskan, bila hari normal kegiatan itu ditiadakan. Sebaliknya, selama bulan puasa sebelum masuk dan selepas pulang kerja mereka wajib apel. Hal itu, untuk meningkatkan kedisiplinan. Serta, membuat bugas tubuh.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Ruslan Subanda, mengatakan, masuk lebih pagi dan apel bagi ASN ini akan ada penilaian tersendiri. Bila ada pegawai yang datang terlambat atau tidak ikut apel, maka akan mendapatkan sanksi tegas.
"Sanksinya, tunjangan daerahnya tidak akan diberikan," ujarnya.