REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Tindak Pidana Terorisme dalam pembahasannya belum menyepakati definisi terorisme sehingga akan dilanjutkan pembahasannya, kata anggota Pansus Terorisme Arsul Sani.
"Tentu juga ada satu-dua isu yang belum terumuskan dengan baik seperti definisi terorisme," kata Arsul di Jakarta, Jumat (26/5).
Arsul mengatakan hingga saat ini Pansus RUU Terorisme sudah melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, aktivis, organisasi kemasyarakatan keagamaan, hingga mantan teroris. Menurutnya, hingga saat ini sejumlah pasal-pasal dalam RUU ini sudah mendapatkan persetujuan dari total 112 pasal.
"Sampai dengan akhir masa sidang lalu, Panitia Kerja merupakan tim kecil Pansus RUU terorisme telah membahas sekitar separuh DIM yang ada," ujarnya.
Arsul menjelaskan dari 112 daftar isian masalah (DIM) itu, sebagian bukan merupakan DIM yang substansial atau alot untuk dibahas bahkan banyak yang tidak ada perbedaan sikap diantara fraksi-fraksi dan pemerintah sehingga bisa langsung disetujui.
Salah satunya, menurut dia, Pansus telah menyelesaikan DIM terkait tindakan persiapan yang mengarah pada aktivitas atau aksi terorisme.
"Pasal-pasal yang menyangkut pidana materil terkait perbuatan persiapan yang mengarah pada aktivitas atau aksi terorisme juga sudah disetujui," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginginkan DPR dan pemerintah mempercepat revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk mempermudah aparat mencegah dan menangani tindak terorisme.