Jumat 26 May 2017 16:32 WIB

Pemkot Depok Sebar Surat Edaran Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Angga Indrawan
Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyebarkan surat edaran No /0275-Kesos Tentang Kegiatan Selama Ramadhan 1438 H/2017 M yang isinya diantaranya mengatur penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan.

"Surat edaran itu sudah mulai kami sosialisasikan dan disebarkan ke seluruh pengelola tempat hiburan malam mulai dari bar, kafe hingga tempat karaoke di Depok," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Jumat (26/5).

Menurut Idris, dalam surat edaran itu seluruh tempat hiburan malam di Depok wajib tutup total selama Ramadan. Selain itu bagi pengusaha restoran atau rumah makan wajib menggunakan tirai pada siang hari untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

"Dengan surat edaran itu, kami berharap semua pelaku usaha hiburan malam dan restoran serta rumah makan di Depok mendukung dan bekerjasama demi terciptanya kenyamanan dan ketentraman saat bulan suci Ramadhan. Intinya, agar toleransi dan saling hormat menghormati antar umat beragama dapat berjalan dengan baik di Depok," tutur Idris.

Diharapkan Idris, seluruh masyarakat Kota Depok menjaga kekhusukan dan menghormati bulan suci Ramadhan 1438 H dengan saling menghargai dan menghormati serta diharapkan dapat berpartisipasi aktif mendukung peningkatan kegiatan keagamaan secara terpadu dan terarah antar lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat. 

"Bagi seluruh umat muslim saya harapkan senantiasa meningkatkan iman dan taqwa dengan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Saya juga berharap Ramadhan jadi momentum mewujudkan Kota Depok yang unggul, nyaman dan religius," harapnya.

Kepala Satpol PP Depok, Dudi Mi'raz, menjelaskan, dalam surat edaran itu, tempat hiburan malam harus tutup selama Ramadan serta kembali buka empat hari setelah Lebaran Idul Fitri. "Peraturan tersebut sudah dikeluarkan dan ditandatangani Walikota Depok, lalu akan diedarkan ke para pengelola tempat-tempat hiburan," terang Dudi.

Selain itu, lanjut dia, dalam surat edaran juga disebutkan bahwa restoran dan rumah makan yang berjualan di siang hari harus mengenakan penutup tirai. "Kami turunkan tim selama Ramadan untuk memonitor pelaksanaan sesuai surat edaran," tegas Dudi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement