Selasa 23 May 2017 21:00 WIB

Belum Ada Tersangka Kasus Penimbunan Cabai dan Bawang di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Penimbunan cabai (ilustrasi).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Penimbunan cabai (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi terus mendalami kasus dugaan penimbunan ratusan ton cabai dan bawang di Medan. Belum ada tersangka dalam kasus ini.

Ribuan karung cabai merah kering, bawang bombay dan bawang putih itu masih disimpan di gudang PT Logistik Pendingin Indonesia di Jalan KL Yos Sudarso Gang Perwira dan Jalan Kayu Putih. Kedua gudang itu kini telah dipasangi garis polisi.

"Dari dua tempat ini ada kurang lebih 265 ton cabai merah kering yang diduga ditimbun. Kemudian tiga ton bawang bombay dan 89 ton bawang putih salju yang diduga masuk dari India," kata Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel saat meninjau gudang, Selasa (23/5).

Rycko mengatakan, petugas masih menyelidiki dokumen ketiga komoditas yang ditemukan dalam gudang tersebut. Polisi mendalami dugaan pelanggaran impor dan penimbunan karena barang-barang itu sudah lebih tiga bulan disimpan di sana.

"Ada dugaan kuat, tapi masih pemeriksaan, adanya penimbunan, karena barang ini sudah masuk pada 2016, di tengah harga sembako di beberapa wilayah naik turun," ujar dia.

Hingga kini, penyidik masih memeriksa pemilik gudang. Belum ada tersangka dalam kasus ini. Rycko meminta masyarakat untuk bersabar hingga penyelidikan tuntas.

"Penyelidikan sedang berlangsung. Beri kami waktu, penyelidik dan penyidik kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dokumen," kata Jenderal bintang dua ini.

Rycko memastikan, Polda Sumut dan jajarannya akan terus melakukan pengawasan dalam distribusi barang. Apalagi, sebentar lagi bulan Ramadhan akan segera tiba. "Terutama barang-barang sembako menjelang Ramadhan," ujar Rycko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement