Selasa 23 May 2017 17:29 WIB

Produk Ilegal Senilai Rp 3,8 Miliar Dimusnahkan di Medan

Rep: Issha Haruma/ Red: Dwi Murdaningsih
Contoh obat-obatan dan kosmetik ilegal pada pemusnahan Hasil Pengawasan dan Penindakan Obat dan makanan Ilegal oleh balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di halaman parkir Belakang Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (21/12).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Contoh obat-obatan dan kosmetik ilegal pada pemusnahan Hasil Pengawasan dan Penindakan Obat dan makanan Ilegal oleh balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di halaman parkir Belakang Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (21/12).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan memusnahkan ratusan ribu kemasan obat, makanan dan kosmetik ilegal, Selasa (23/5). Nilai produk yang dimusnahkan tersebut mencapai angka miliaran rupiah.

Deputi Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM RI, Suratmono mengatakan, produk yang dimusnahkan berjumlah 371 jenis. Produk ini terdiri dari 66 jenis obat sebanyak 1.935 kemasan, 29 jenis obat tradisional sebanyak 151.442 kemasan, 230 jenis kosmetik sebanyak 13.267 kemasan, dan 46 jenis pangan sebanyak 216.013 kemasan. Produk-produk ini diamanankan dari hasil pengawasan terhadap 17 sarana selama 2016.

"Nilai produk tersebut berjumlah Rp 3,8 miliar," kata Suratmono usai pemusnahan di halaman BBPOM Medan, Jl Willem Iskandar, Medan Estate, Selasa (23/5).

Suratmono mengatakan, pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan selama 2016 didominasi oleh temuan pangan dan obat tradisional tanpa izin edar. Produk yang dimusnahkan hari ini menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan masih tinggi.

"Selama periode tersebut, BBPOM Medan telah menangani 19 kasus yang telah dilakukan proses hukum, empat perkara obat ilegal, tiga perkara obat tradisional ilegal, tujuh perkara kosmetik ilegal, dan lima perkara di bidang pangan ilegal," ujar dia.

Suratmono pun mengimbau masyarakat untuk ikut aktif melakukan pengawasan obat dan makanan di lingkungan sekitar. Mereka diminta melaporkan produk yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar dan palsu.

"Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait produk pangan dan obat-obatan segara informasikan kepada kami," kata Suratmono.

Pemusnahan ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah dan  Kepala BBPOM Medan Sacramento Tarigan. Poduk-produk ilegal tersebut dimusnahkan di Tempat Pembunganan Akhir (TPA) Terjun, Marelan, Medan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement