REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membatalkan pengajuan memori banding sejak Senin (22/5) kemarin. Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung menganggap bahwa Ahok telah mengakui kesalahannya.
"Ketika Ahok cabut bandingnya, berarti dia sudah menerima keputusan Pengadilan Negeri, dia (Ahok) mengaku bersalah, tentunya secara yuridis tentunya dia telah menerima tuduhan yang dibuktikan oleh hakim," ujar Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Oleh karena itu, menurut Prasetyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu untuk terlebih dahulu melihat perkembangan terakhirnya. JPU juga perlu mengkaji lagi untuk relevansi dan urgensinya dari upaya banding yang telah diajukan JPU.
"Kita akan kaji dulu relevansi dan urgensi JPU dalam mengajukan banding juga seperti apa. Karena hukum itu bukan cuma kepastian keadilan, tapi juga kemanfaatan dengan melihat bagaimana perkembangan selanjutnya," jelasnya.
Seperti diketahui, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara. Ahok dianggap telah melakukan penodaan agama dengan menyebut-nyebut surat Almaidah 51 saat berkunjung di pulau Pramuka, Kepulauan Seribu tahun lalu.
Kemudian pihak Ahok, memutuskan mencabut permohonan banding suaminya tidak lain untuk kepentingan semua. Dalam kesempatan itu juga, Veronica membacakan surat dari Ahok untuk para pendukungnya serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukungnya termasuk para relawan.