Selasa 23 May 2017 13:19 WIB

Terkait Kasus Wisma Atlet, Sandiaga: Saya akan Full Kooperatif

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Salahuddin Uno yang juga mantan komisaris PT Duta Graha Indah, menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Salahuddin Uno yang juga mantan komisaris PT Duta Graha Indah, menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uni memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tiba di kantor KPK pada sekitar pukul 10.00 WIB, untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Dudung Purwadi selaku mantan dirut PT Duta Graha Indah.

"Hari ini saya memenuhi panggilan dari KPK dan mengapresiasi KPK dalam penegakan hukum. Ke depan Indonesia akan bersih dari korupsi. Saya akan full kooperatif," kata dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Sandiaga juga mengungkapkan pemeriksaan terhadap dirinya yakni dalam kapasitas sebagai komisaris di perusahaan Duta Graha Indah yang namanya kini telah diubah menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering. Namun dia mengaku sudah mundur dari jabatan tersebut beberapa tahun lalu.

"Ini berkaitan dengan posisi saya sebagai komisaris yang saya sudah mundur. Jadi ada dua kasus, dua pemeriksaan," ujar dia.

Pemeriksaan pertama, kata Sandiaga, akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB dan kedua pada pukul 13.00 WIB nanti.  Sandiaga juga meyakini tidak terlibat sama sekali dalam dua kasus yang sedang disidik KPK itu.

"Saya meyakini dalam kedua kasus itu tak terlibat. Untuk itu saya akan mengklarifikasi secara menyeluruh ke KPK hari ini," ucapnya.

Dua kasus tersebut adalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan.

Kasus kedua adalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas 2009-2011. Dudung, adalah tersangka di dua kasus yang berbeda tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement