Selasa 23 May 2017 13:13 WIB

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Miryam

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
 Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani berjalan memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani berjalan memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Praperadilan Miryam S Hayani, Asiadi Sembiring, memutuskan menolak Praperadilan Miryam S Haryani. Menurut hakim putusan tersebut telah berdasarkan beberapa pertimbangan yang dibacakannya dalam sidang vonis Praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan pagi tadi.

(Baca: Praperadilan Miryam Ditolak)

Menurut Asiadi terkait dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK bedasarkan Pasal 22 jo 35 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah sah. Sehingga gugatan pihak Miryam yang menyatakan bahwa penetapan tersangka pada Miryam bukan kewenangan KPK melainkan kewenangan hakim persidangan harus ditolak.

"Termohon memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan berdasarkan pasal 22 itu. Serta mekanismenya tidak harus mengkuti pasal 174 KUHP, penyidik KPK dapat langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga putusan peradilan pada pemohon tentang hal ini harus ditolak," kata Asiadi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (23/5).

Selanjutnya perihal penetapan tersangka yang diduga tidak berdasarkan pada minimal dua alat bukti pun ditolak oleh hakim. Menurut  Asiadi, ada bukti surat pemeriksaan pemohon pada tanggal 1,7,14 Desember dan 24 Januari 2017, kemudian bukti video pencabutan BAP dalam persidangan pada (23/3), serta bukti video rekaman (30/3) konfrontir antara penyidik dan Miryam perihal pemeriksaan yang diduga diintervensi tersebut.

Menimbang hal tersebut, Asiadi berpendapat bahwa termohon dalam menetapkan status tersangka pada Miryam tidak menyalahi prosedur hukum. Penyidik kata dia, telah melakukan pemeriksaan keterangan pemohon dilengkapi dengan bukti-bukti surat, video rekaman, saksi-saksi, BAP, dan gelar perkara telah mencukupi minimal syarat dua alat bukti.

"Menilai bukti-bukti yang diajukan hal ini telah memenuhi dua bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dan menetapkan pemohon sebagai tersangka. Hakim penggilan berpendapat bahwa penetapan tersangka pada (5/4) telah sesuai prosedur dan telah memenuhi minimal dua syarat alat bukti," kata Asiadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement