REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 601 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan tiga ember ciu diamankan aparat Satpol PP Depok. "Selain itu juga berhasil mengamankan 28 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)," ujar Kasatpol PP Kota Depok, Dudi Mi’raz, di Balai Kota Depok, Senin (22/5).
Menurut Dudi, penertiban yang dilakukan untuk menjaga kondusivitas serta menertibkan kegiatan yang berpotensi meresahkan dan membuat tidak khusyuk umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadhan," terang Dudi.
Diutarakan Dudi, penertiban dilakukan dengan melibatkan 135 personel yang tergabung dalam tim operasi penertiban terpadu, dibantu Polisi Militer, Polres Depok, Kodim Depok Dinkes Depok, BNN Depok, Garnisun Depok serta dari Dinas sosial (Dinsos) Depok.
"Dari operasi penertiban khususnya PMKS kita data dan dilakukan pembinaan sedangkan miras dan ciu akan kita musnahkan," tegas Dudi.