Ahad 21 May 2017 16:28 WIB

Pabrik Pengoplos Gula Rafinasi Digerebek di Cirebon

Rep: Lilis Handayani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gula Rafinasi (ilustrasi)
Foto: Corbis
Gula Rafinasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Satgas Pangan Polres Cirebon Kota menggerebek sebuah pabrik gula batu yang diduga mengoplos gula rafinasi dengan gula biasa. Gula rafinasi yang selama ini hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman, sering merembes ke pasaran dan merugikan petani tebu.

 

Pabrik itu beralamat di Jalan Cirebon Permai 1 Kampung Dukuh Semar No 398 RT 02 RW 03, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Pabrik milik Sar (61) itu digerebek Satgas Pangan Kota Cirebon pada Jumat (19/5) lalu. ‘’Pemiliknya diduga telah mencampurkan gula rafinasi dengan gula biasa,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Yusri Yunus, Ahad (21/5).

 

Yusri menjelaskan, pelaku mencampur gula rafinasi dengan gula biasa dan selanjutnya dikemas dalam plastik berukuran satu kilogram dan seperempat kilogram. Gula campuran tersebut kemudian dipasarkan ke berbagai daerah, di antaranya Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu.

 

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga karung gula campuran rafinasi dengan gula pasir yang sudah dikemas ukuran seperempat kilogram, sembilan bungkus gula campuran kemasan satu kilogram dan 40 bungkus gula campuran kemasan seperempat kilogram.

Selain itu, satu karung sampel gula kristal rafinasi merk caster sugar cap bintang kemasan 50 kilogram, satu karung sampel gula kristal rafinasi warna biru kemasan 50 kilogram, satu kilogram gula kristal rafinasi warna hijau kemasan 50 kilogram serta satu karung gula kristal putih warga merah kemasan 50 kilogram.

 

Pelaku diduga melanggar UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi karena memproduksi dan atau mengedarkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan pasal 62 ayat (1) huruf a Jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Yusri menyatakan, kasus tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Polres Cirebon Kota. Mereka juga berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan stakeholder terkait untuk menelusuri asal usul gula rafinasi tersebut. ‘’Sejumlah saksi sudah diperiksa,’’ terang Yusri.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jabar, Haris Sukmawan, mengungkapkan, gula rafinasi sebenarnya hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman. Karenanya, gula rafinasi tidak boleh beredar di pasaran. ‘’Aturannya seperti itu dan belum dicabut,’’ tegas pria yang akrab disapa Wawan itu.

 

Wawan mengungkapkan, yang selama ini terjadi di lapangan, gula rafinasi sering merembes dan diperjualbelikan secara bebas untuk konsumen. Kondisi itu menyebabkan gula lokal menjadi kalah saing hingga merugikan petani tebu. Wawan menyebutkan, saat ini sejumlah pabrik gula di wilayah Cirebon sudah mulai memasuki masa giling pada awal Juni mendatang. Yakni pabrik gula Tersana Baru dan pabrik gula Sindang Laut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement