REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Indonesia Arif Susanto menilai, partai pendukung angket untuk menuntut KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam Haryani, memiliki catatan anggota-anggotanya tersangkut korupsi KTP El. Sementara, partai yang menolak angket pun tidak memiliki catatan konsisten dengan agenda anti korupsi.
"Jadi isu ini sulit dijadikan parameter tunggal untuk mengukur sikap partai maupun dukungan publik dalam agenda antikorupsi," kata Arif saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (19/5).
Hak angket yang diajukan, menurutnya merupakan penggerusan integritas institusional dalam tubuh DPR. Namun, penggerusan integritas institusional dalam tubuh DPR tersebut masih mungkin dilawan lewat tekanan publik.
"Buktinya, setelah tekanan publik muncul, kini fraksi-fraksi pendukung angket kian tidak solid, sehingga masa depan angket ini tidak jelas," kata Arif.
Sebelumnya, Hak Angket KPK disahkan dalam rapat paripurna oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, dengan 26 pengusul. Sayangnya, pengesahan Hak Angket KPK tersebut menuai kritik dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari anggota DPR RI sendiri.
Saat ini ada 6 fraksi yang menyatakan menolak angket KPK, yakni F-Gerindra, F-PKB, F-PAN, F-PPP, F-Demokrat, dan F-PKS. Namun, Gerindra memutuskan tetap mengirim perwakilan ke pansus dengan alasan untuk mengawal agar KPK tidak dilemahkan.