REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mempertimbangkan untuk membuat Tipikor Dana Desa. Pengadilan yang diperuntukkan bagi kepala desa yang melakukan penyelewengan penggunaan dana desa.
"Nanti kita buat semacam Tipikor dana desa," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (19/5).
Ia beralasan, kendati nilai korupsi dana desa kecil, tetapi butuh sanksi untuk membuat efek jera pada kepala desa 'nakal'. "Karena dianggap nilainya perkasus kecil, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak bisa menindak," ujar Mendes.
Terkait banyaknya laporan dugaan penyelewengan dana desa, ia mengaku tengah merayu aparat penegak hukum untuk masuk dalam Satgas Dana Desa. Ia mengatakan, upayanya tersebut telah mendapat dukungan dari kapolri dan jaksa agung.
"Saya juga angkat Pak Bibit Samat Riyanto mantan pimpinan KPK sebagai ketua Satgas Dana Desa," kata dia.
Mendes mengatakan, selama ini pemerintah mengawasi penggunaan dan pemanfaatan dana desa melalui satgas. Namun, satgas tidak memiliki kewenangan untuk menyidik dan memroses secara hukum dugaan laporan penyelewengan dana desa.
Selain itu, ia melangatakan, Kemendes PDTT tidak dapat menyanksi kepala desa itu. Alasannya, kepala desa berada di bawah camat, camat berada di bawah bupati, bupati berada di bawah gubernur, dan gubernur berada di bawah menteri dalam negari (mendagri).
Mendes menyebut, membangun desa tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, butuh proses yang panjang utnuk memajukan desa. Ia menargetkan, apabila program membangun desa dapat berjalan dengan baik, maka tidak ada desa tertinggal dalam lima tahun mendatang.
"Kebocoran dana desa dibandingkan yang lainnya, saya pikir masih jauh lebih baik," kata Mendes.