Jumat 19 May 2017 19:09 WIB

Kejaksaan Dukung Presiden Jokowi Soal Gebuk Ormas Langgar Konstitusi

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Teguh Firmansyah
Jaksa Agung M Prasetyo memberikan keterangan perihal rencana pembubaran HTI, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).
Foto: Republika/Mabruroh
Jaksa Agung M Prasetyo memberikan keterangan perihal rencana pembubaran HTI, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya tentu mendukung upaya pemerintah untuk 'menggebuk' organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar konstitusi atau mengganggu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Bagaimana pun kita sebagian bagian dari pemerintah akan mem-back up kebijakan pemerintah," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (19/5).

Menurut Prasetyo, keluarnya ungkapan 'gebuk' oleh presiden beberapa hari lalu menunjukan betapa seriusnya permasalahan saat ini, terutama soal ormas yang ada. Penyelesaian terhadap itu memang masih dibicarakan. Banyak opsi yang bermunculan untuk membersihkan ormas yang terbilang nakal karena mengganggu NKRI.

"Apakah akan menggunakan cara konvensional atau dengan opsi lain. Nanti kita lihat seperti apa. Ini sedang diproses opsi mana yang akan ditempuh," ujar dia.

Opsi konvensional yang dimaksud yaitu membubarkan ormas melalui jalur hukum. Dalam opsi ini, putusan pengadilan akan menjadi penentu apakah ormas pengganggu NKRI layak dibubarkan atau tidak.

Sedangkan opsi lain, yakni pembubaran lewat keputusan presiden (keppres) atau dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Baca juga, Jokowi: Yang Melanggar Konstitusi Gebuk Saja.

Prasetyo melanjutkan, sebetulnya kondisi persoalan yang dihadapai negara saat ini sudah masuk kategori luar biasa. Karena itu, penyelesaian untuk ormas pengganggu NKRI itu juga harus secara luar biasa. UU 17/2013 tentang ormas saat ini pun, menurut dia, tidak memadai untuk menyelesaikan persoalan sekarang.

"Kondisinya sekarang ini sudah luar biasa makanya harus diselesaikan dengan luar biasa. Sementara UU keormasan tidak memadai untuk melakukan tindakan-tindakan yang dikatakan menggebuk itu. Makanya cari opsi lain, nah ini sedang diproses," ujar dia.

Opsi yang ada tersebut, kata Prasetyo, masih dikaji pemerintah, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan yang mempunyai otoritas tertinggi dalam persoalan keormasan saat ini.

Pembahasan ini tak hanya oleh Kemenko Polhukam dan Kejagung, tapi juga oleh instansi terkait lain seperti Polri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri. "Sedang ditimbang-timbang mana yang lebih efektif, yang mungkin segera dilaksanakan," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement