Jumat 19 May 2017 14:35 WIB

Jelang Ramadhan, Djarot Kumpulkan Pengusaha Tempat Hiburan Malam

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani / Red: Angga Indrawan
Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang Bulan Suci Ramadhan, tempat-tempat hiburan di DKI Jakarta mulai diatur jam operasionalnya. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan akan mengumpulkan pengusaha-pengusaha pemilik hiburan malam.

"(Pengusaha) tempat-tempat hiburan malam nanti seperti biasanya itu kita kumpulkan untuk diberikan pemahaman bersama tentang tata cara ketentuan pada saat bulan Ramadan seperti tahun lalu bersama-sama dengan Kepolisian," ujar Djarot di Balai Kota, Jumat (19/5).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jupan Royter mengatakan siap mengawasi tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini.

Jupan juga mengatakan akan ada peringatan bagi tempat hiburan yang melanggar. "Pelanggaran tentu ada peringatan, baik tertulis d berita acara ada kasus pelanggaran itu dinas pariwisata tentunya," katanya. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh industri hibutan malam tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah Idul Fitri. Usaha karaoke dan musik hidup hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.30 WIB  hingga pukul 01.30 WIB. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement