Jumat 19 May 2017 13:34 WIB

Menhub Terbitkan Larangan Aksi di Objek Vital Transportasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Foto: Antara/Akbar Tado
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan larangan aksi atau penyampaian pendapat pada objek vital transportasi nasional.

Menhub menerbitkan larangan tersebut tercantum dam Surat Edaran Nomor SE.15 Tahun 2017 Tentang Larangan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Objek-Objek Vital Transportasi Nasional.

"Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan pendapat di muka umum pada objek vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara ataupun sumber pendapatan negara yang bersifat strategis," tuturnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata menjelaskan, penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional lainnya.

Ia menuturkan, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api merupakan objek vital yang strategis, sehingga merupakan tempat dilarang untuk menyampaikan pendapat atau demonstrasi. "Bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api merupakan objek yang harus dilindungi dari gangguan keamanan karena masuk dalam wilayah objek vital transportasi nasional. Jadi, tidak boleh dijadikan tempat untuk demonstrasi atau unjuk rasa," ucap Barata.

Sehubungan dengan hal tersebut Barata menambahkan bahwa Menteri Perhubungan meminta para pemimpin unit kerja untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban terhadap orang ataupun barang yang masuk/keluar ke wilayah objek vital transportasi nasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement