REPUBLIKA.CO.ID,KENDARI -- Direktorat Polisi Air Polda Sultra menangkap lima tersangka kasus tindak pidana pembuatan dan perdagangan detonator bahan peledak. Direktur Polisi Air Polda Sultra Kombes Pol Andi Anugerah menjelaskan kasus ini terkuak ketika pihaknya memeriksa kapal nelayan tanpa nama di Perairan Damalama Besar Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Sultra pada Ahad (30/4).
Pihaknya menangkap nakhoda kapal tersebut yang berinisial CN (laki-laki, 39 tahun) dan anak buah kapal berinisial SN (laki, 34 tahun). Dari hasil penggeledahan kapal tersebut, ditemukan sebuah tas berisi 7 kotak kemasan berisi detonator dengan jumlah 300 buah detonator nonlistrik, 400 buah detonator rakitan nonlistrik dan 100 buah detonator listrik, serta 30 karung amonium nitrat.
Selanjutnya pada 9 Mei, penyidik Dit Polairud Polda Sultra menangkap tersangka lainnya berinisial DW (laki, 37 tahun) di Pelabuhan Kasipute, Bombana. DW berperan membawa dan mengedarkan detonator.
"Saat itu saudara DW hendak menumpang kapal menuju Pulau Kabaena," ucapnya.
Dari barang bawaan DW, ditemukan kantong plastik berisi 500 buah detonator yang dikemas dalam lima buah kotak berukuran kecil.
"Menurut pengakuan DW, detonator tersebut akan dibawanya ke Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat," ujarnya.
Dari hasil pengembangan berdasarkan pengakuan para tersangka, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku pembuat detonator rakitan, berinisial AN (laki, 38 tahun). Berdasarkan pengakuan tersangka AN, ia membeli bahan baku detonator di Makassar, Sulawesi Selatan, kemudian merakitnya sendiri di Pulau Bangko, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.
Selanjutnya, pada 13 Mei, tim Dit Polair Polda Sultra dibantu tim Mabes Polri menangkap tersangka lainnya dalam sindikat yang sama, bernama Amir Bolong bin Madi Ahmad (laki, 54 tahun). Dari penangkapan Amir Bolong, polisi menyita 1.500 kilogram amonium nitrat yang ditemukan di rumah Amir yang terletak di Pesisir Pantai Kololaro, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konsel.
Atas perbuatannya, kelima tersangka diancam dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Bahan Peledak dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.