REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengingatkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan - Sandiaga Uno bahwa pembatalan izin reklamasi tidak bisa dilakukan secara instan dan sepihak. Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menilai, kebijakan reklamasi menyangkut kepercayaan investor yang selama ini terlibat.
Azhar menjelaskan, pembatalan izin reklamasi harus melalui proses hukum yang tak sederhana. Itu pun, lanjutnya, bila ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang, BKPM memiliki prosedur untuk melakukan pembinaan terlebih dahulu. Salah satu yang harus dibuktikan dalam pembatalan proses reklamasi adalah pelanggaran dari sisi lingkungan. Azhar menambahkan, bila memang ada temuan pun, peringatan bisa diberikan secara bertahap kepada pengembang.
"Kalau itu melanggar ketentuan. Kita kasih peringatan. Dia harus memperbaiki. Kalo dia melanggar itu. Nggak bisa ujug-ujug, melanggar cabut, nggak bisa. Ada unsur pembinaan," jelas Azhar ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (18/5).
Meski begitu, Azhar memilih untuk menunggu realisasi kebijakan Anies-Sandi ketika sudah secara resmi menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Apalagi, menurutnya, pembatalan reklamasi membuka potensi bagi pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk diajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh para pengembang.
"(Investor) tentu ada yang legowo ada yang tidak. Bisa juga diajukan ke PTUN. Karena prosedural harus tetap diikuti. Kalau membatalkan perizinan, peringatannya seperti apa (harus diikuti)," jelas Azhar.
Diberitakan sebelumnya, Anies-Sandi hampir pasti akan mengalihfungsikan lahan reklamasi yang terlanjur dibangun. Tim Sinkronisasi Anies-Sandi kini sedang membahas pemanfaatan dari alih fungsi lahan tersebut.
Anggota Tim Sinkronisasi Marco Kusumawijaya mengatakan, berbagai kemungkinan kini sedang dikaji dalam tim yang diketuai Sudirman Said itu. Usulan alih fungsi itu mulai dari pemukiman nelayan, pelabuhan, hutan kota hingga pantai terbuka masuk dalam pembahasan.
Namun, menurut ahli tata kota ini, satu hal yang juga menjadi perhatian tim adalah terkait potensi gugatan dari pengembang reklamasi yang telah berinvestasi.
"Itu salah satu yang harus kami pikirkan tentu saja," kata dia di Jakarta, Rabu (17/5).