Kamis 18 May 2017 14:42 WIB

KPU Harapkan Peserta Pilkada Pahami Peraturan

Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharapkan para peserta pemilu kepala daerah (pilkada) memahami semua regulasi tentang pelaksanaan pesta demokrasi itu dan menjalankannya sesuai aturan.

"Kalau sudah paham regulasinya, ya dijalankan. Dinamika pilkada menjadi tidak bagus, kalau ada pihak yang sebenarnya paham regulasi, tapi tidak menjalankannya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Padang, Kamis (18/5).

Ia menyampaikan hal itu usai meresmikan Rumah Pintar Pemilu KPU Sumbar yang berlokasi di Jalan Pramuka, Kecamatan Padang Utara, sebagai sarana memberikan pendidikan pemilu kepada publik. Arief memberi contoh, peserta pilkada memahami ada larangan melakukan kampanye hitam, menghasut dan lainnya, tapi tetap saja ada yang melaksanakannya.

Pada kesempatan itu, Arief mengapresiasi pelaksanaan Pilkada Gubernur DKI Jakarta yang baru berlangsung karena begitu selesai tidak ada pihak yang melakukan gugatan dalam artian semua peserta bersedia menerima hasilnya.  Terkait penggunaan kampanye lewat media sosial, KPU juga telah membuat regulasi yaitu setiap calon yang memakai media sosial harus mendaftarkan akunnya kepada KPU agar dapat dipantau.

"Dengan demikian, penyelenggara pemilu dan publik bisa saling mengontrol," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement