Kamis 18 May 2017 13:57 WIB

Anggota Ormas dari Pemuda Pancasila Sampai Banser Gerudug Bank Danamon

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Teguh Firmansyah
Bank Danamon (ilustrasi).
Bank Danamon (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kantor cabang Danamon Banyumas yang berada di jalan Jenderal Soedirman Purwokerto, Kamis (18/5), nyaris lumpuh. Hal ini karena halaman parkir kantor bank digerudug ratusan warga anggota berbagai ormas kepemudaan yang ada di Banyumas.

Mereka di antaranya berasal dari ormas Pemuda Pancasila, Banser, Libas, GMBI, Gebrak dan berbagai organisasi lain. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap anggota Pemuda Pancasila (PP) yang dinilai telah menjadi korban kesewenang-wenangan pihak bank.

Sumbadi, koordinator aksi yang juga Ketua Libas, menyebutkan anggota ormas yang menjadi korban kesewenang-wenangan pihak Bank Danamon bernama Undig Waskita Adi, warga Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas. ''Kasusnya bermula dari kredit yang diterima Undig dari Bank Danamon,'' jelasnya.

Dia menyebutkan, sebelumnya Undig memang telah mengambil kredit dari Bank Danamon Purwokerto dengan jaminan sertifikat tanah. Namun dalam perjalanannya, Undig tidak mampu lagi mengangsur pinjaman di bank tersebut dengan posisi hutang terakhir sebesar Rp 50 juta.

Ketidakmampuan Undig membayar angsuran, kemudian ditindaklanjuti pihak bank dengan melelang rumah yang menjadi agunan. Namun yang menjadi masalah, nilai lelang yang ditetapkan pihak bank ternyata sangat rendah.

''Rumah Undig hanya dijual pihak bank seharga Rp 85 juta. Padahal, bila dijual di pasaran, rumah tersebut bisa sampai Rp 500 juta,'' katanya.

Untuk itu, dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa mempertanyakan pihak bank mengapa menjual rumah tersebut jauh di bawah harga pasaran. Sumbadi menilai, ada sejumlah prosedur lelang yang tidak dilaksanakan selama proses lelang.

Sumbadi menyebutkan, berdasarkan ketentuan Permenkeu No 93/PMK.06 tahun 2010, dalam setiap proses lelang harus ada nilai limit. Sedangkan penetapan nilai limit ini, dilakukan oleh penjual atau pemilik barang berdasarkan penaksiran dari tim taksir.

Namun dalam proses lelang yang dilakukan, ia menganggap pihak Bank Danamon sebagai penjual tidak memberi tahukan nilai limit tersebut pada pemilik barang. ''Hal ini jelas sangat merugikan Undag, karena harga jual rumah dalam proses tersebut menjadi sangat murah, jauh dibawah harga pasar,'' katanya.

Dia juga menyebutkan, sebelum proses lelang dilaksanakan, Undag sebenarnya sudah berusaha melunasi hutangnya dengan membayar sebagian sisa hutangnya tersebut. ''Dia sempat akan menyetorkan uang Rp 30 juta untuk mengurangi nilai hutangnya. Namun upaya tersebut ternyata ditolak pihak bank,'' katanya.

Terkait hal tersebut, Sumbadi menuntut agar pihak bank membatalkan hasil lelang yang sudah dilakukan. Bila pihak bank tetap melaksanakan, Sumbadi menyatakan akan membawa kasus ini ke proses hukum karena tidak sesuai ketentuan lelang seperti yang tertuang dalam Permenkeu No 93/PMK.06 tahun 2010.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement