Rabu 17 May 2017 21:06 WIB

Tim Sinkronisasi: Kita Tolak Reklamasi untuk Kepentingan Swasta

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Sinkronisasi Anies-Sandi mengklaim banyak mendapat masukan dari masyarakat terkait pengalihfungsian lahan reklamasi Teluk Jakarta yang terlanjur dibangun. Usulan alih fungsi itu mulai dari pemanfaatan untuk pemukiman nelayan, pelabuhan, hutan kota hingga pantai terbuka.

Anggota Tim Sinkronisasi Marco Kusumawijaya mengatakan, semua masukan itu masih dikaji dalam tim. Belum ada kesimpulan apapun di Tim Sinkronisasi terkait pemanfaatan lahan reklamasi. Namun, dia memastikan, apapun bentuknya, panduan umumnya adalah untuk kepentingan publik secara luas.

"Yang kita tolak ini kan yang dibuat untuk keperluan swasta, intinya itu akan dijadikan kepentingan umum bagaimana melaksanakannya bisa digunakan banyak hal," kata dia di Jakarta, Rabu (17/5).

Menurutnya, Tim Sinkronisasi masih dalam tahap pembahasan hukum terkait pembatalan reklamasi. Tim, kata dia, tak lagi memperdebatkan keputusan reklamasi, tetapi persiapan langkah-langkah kebijakan untuk membatalkannya.

Ia mencontohkan, tim sedang mengkaji instrumen yang bisa dipakai untuk pembatalan surat keputusan gubernur terkait reklamasi. Begitu juga dengan keputusan presiden 1995 yang selama ini dijadikan dalih Basuki Tjahaja Purnama untuk melegitimasi keputusannya melakukan reklamasi di Teluk Jakarta. Semua itu, kata dia, masih dalam tahap pengkajian.

Marco menambahkan, Anies-Sandi tidak akan mengeluarkan izin baru untuk reklamasi Teluk Jakarta saat menjabat. Pemanfaatan, kata dia, hanya dilakukan terhadap pulau yang terlanjur direklamasi. Ia juga mengaku, banding Pemprov DKI terkait pembatalan SK gubernur dalam reklamasi akan dicabut ketika Anies-Sandi dilantik.

"Banding Pemprov DKI kan masih bisa ada pilihan kita menarik diri. Salah satu pilihannya kita menarik diri," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement