Rabu 17 May 2017 20:27 WIB

Kasus Penistaan Agama oleh Pengusaha di Medan Segera Disidangkan

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tersangka kasus penistaan agama di Medan, Anthony Ricardo Hutapea (61), akan segera diadili. Kasus pengusaha transportasi ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

Kasi Pidum Kejari Medan Taufik mengatakan, tim penyidik Kejari Medan telah menyatakan berkas milik tersangka lengkap atau P21. Penyidik Polri pun sudah melakukan pelimpahan tahap dua atau P22, yakni menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejari Medan.

"Setelah kami melakukan penelitian, kami menyimpulkan bahwa berkas kasus penistaan agama atas nama tersangka Anthony Ricardo Hutapea sudah lengkap pada 15 Mei 2017. Pada hari yang sama, polisi juga langsung menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Medan," kata Taufik, Rabu, (17/5).

Taufik mengatakan, setelah diserahkan ke penyidik kejaksaan, Anthony langsung diboyong ke Rutan Tanjung Gusta. Dalam kasus ini, Anthony dijerat dengan pasal 156 dan 156a KUHP.

"Itu ancaman maksimalnya 5 tahun," ucapnya.

Menurut Taufik, penyidik akan segera menyelesaikan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Pelimpahan akan dilakukan secepat mungkin agar kasus tersebut bisa segera disidangkan.

"Kami usahakan dua atau tiga hari ke depan akan kami limpahkan ke PN Medan biar disidangkan," ujarnya.

Polrestabes Medan menangkap seorang pengusaha, Anthony Ricardo Hutapea (61) terkait kasus dugaan penistaan agama di akun media sosial miliknya, Sabtu (15/4). Dia diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun Facebooknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement