REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, mempertimbangkan untuk mengambil kebijakan menutup tempat hiburan malam selama 12 hari pada bulan suci Ramadhan.
"Ada wacana baru, THM tutup 4-4-4. Nanti Dinas Pariwisata akan mengundang pengusaha jasa hiburan untuk mendiskusikannya" kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Rabu.
Bila pengusaha jasa hiburan setuju, maka pemerintah akan menetapkan THM tutup pada sehari sebelum Ramadhan, 3 hari awal Ramadhan, kemudian 4 hari pada pertengahan Ramadhan, 1 hari pada penghujung Ramadhan, dan 3 hari setelah Ramadhan.
Namun, bila pengusaha tidak setuju, maka pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan sembilan hari tutup, dengan pola 3-3-3 seperti yang sudah diterapkan bertahun-tahun.
Wali Kota mengatakan, pertimbangan menutup THM selama 12 hari itu berdasarkan aspirasi masyarakat, juga keinginan untuk mewujudkan Batam sebagai Bandar Dunia Madani.
"Kalau maunya MUI tutup total untuk memberi kesempatan Muslim beribadah. Tapi, di samping ini ada umat lainnya," kata Wali Kota.
Pemerintah Kota sudah mendiskusikan rencana penutupan THM selama 12 hari kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan hasilnya tinggal menunggu kesepakatan dengan pengusaha hiburan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Batam, Pebrialin, menjelaskan Pemkot akan membatasi operasional hiburan malam seperti diskotik, karaoke, pub, bar dan tempat yang menyajikan pentas musik selama Ramadhan.
Selain saat hari-hari tutup total, THM juga membatasi operasiolan THM selama Ramadhan lainnya, yaitu dimulai pukul 21.00 WIB dan tutup pukul 02.00 WIB.
"Dan khusus untuk jenis usaha karaoke keluarga yang tidak menyediakan pemandu lagu dan minuman beralkohol, dapat dimulai pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB," kata Pebrialin.