Rabu 17 May 2017 17:42 WIB

KPU: Anggaran Sementara Pilkada 2018 Capai Rp 14,3 Triliun

Rep: Dian Erika N/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan besaran pengajuan anggaran sementara untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 mencapai Rp 14,3 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pengajuan anggaran sebanyak 170 daerah. 

"Besaran anggaran Pilkada Serentak 2018 yang sementara diajukan mencapai Rp 14,3 triliun. Besarnya anggaran ini sudah termasuk usulan dari beberapa daerah besar seperti Provinsi Papua dan Provinsi Jawa Timur," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5). 

Namun, keseluruhan besaran usulan anggaran itu belum termasuk pengajuan anggaran dari Kota Tegal. Sebab, hingga Rabu, KPU belum menerima laporan pengajuan anggaran Pilkada Serentak 2018 dari KPU Kota Tegal. 

Dia mengakui jika besaran usulan anggaran saat ini lebih besar jika dibandingkan usulan anggaran yang disampaikan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Pada saat itu, KPU menyebut besaran usulan anggaran pembiayaan Pilkada Serentak 2018 sebanyak Rp 11,3 triliun. 

Menurut Arief, jumlah tersebut belum termasuk pengusulan anggaran dari 15 daerah. Meski demikian, Arief memperkirakan jika besaran usulan anggaran sementara itu kemungkinan tidak akan disetujui seluruhnya. Sebab, berkaca kepada pengajuan sebelumnya, hanya sekitar 70 persen pengajuan anggaran yang disetujui pemerintah. 

Dari 70 persen pengajuan itu, realisasi pembiayaan rata-rata hanya mencapai 60 persen dari anggaran yang sudah diusulkan. Dengan demikian, realisasi anggaran pembiayaan Pilkada Serentak 2018 hanya sekitar Rp 10 triliun. 

Arief mencontohkan, pada 2014 lalu, KPU mengusulkan anggaran Pileg dan Pilpres sebesar Rp 16,9 triliun. Selanjutnya, realisasi anggaran pileg dan pilpres saat itu hanya sekitar Rp 13 triliun. 

"KPU daerah menyusun usulan anggaran pilkada secara riil sesuai kebutuhan. Di dalam alokasi anggaran sudah termasuk pembiayaan untuk jumlah paslon, alat peraga kampanye yang disesuaikan komposisi parpol di daerah. Untuk pemungutan suara ulang (PSU) tidak masuk dalam alokasi anggaran Pilkada," tambahnya. 

Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 digelar pada 27 Juni. Pilkada diikuti oleh 171 daerah yang terdiri atas 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement