REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Legislator mengakomodir adanya usulan dari kalangan pengusaha Rumah Hiburan Umum (RHU) agar karaoke keluarga di Kota Surabaya yang selama ini tutup pada bulan Ramadhan bisa dibuka kembali.
"Sebetulnya kami dalam posisi dilema, aturan Perda melarang semua jenis hiburan karaoke dilarang buka selama Ramadhan. Sementera di sisi lain ada keluhan pengusaha yang punya tanggung jawab terhadap karyawannya agar tetap bisa bekerja," kata Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Agustin Poliana, Selasa.
Menurut dia, para pengusaha karaoke keluarga punya tanggung jawab menggaji semua karyawannya selama 13 bulan. Padahal, lanjut dia, sesuai operasional hanya berlaku 11 bulan karena satu bulan kepotong libur selama Ramadhan.
"Jadi dua bulan itu tanggung jawab pengusaha sendiri," katanya.
Agustin mengatakan, DPRD akan mengkoordinasikan dengan Dinas Pariwisata Pemkot Surabaya agar karaoke keluarga bisa buka kembali selama Ramadhan meskipun hanya beberapa jam saja.
Tentunya, lanjut dia, pihaknya akan mencari celah di Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya atau kebijakan lain agar operasional karaoke keluarga bisa dibuka selama Ramadhan.
"Saya melihat dari sisi positifnya saja. Kalau melihat RHU tidak hanya melihat plus-plusnya saja (sisi negatifnya), tapi kinerja dari para karyawan agar ada pendapatan selama Ramadhan. Kalau bisa bukanya setelah sholat tarawih atau sekitar pukul 21.00 dan tutup sebelum sahur sekitar pukul 02.00," ujarnya.
Namun demikian, lanjut dia, ini masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan. Tentunya perlu didiskusikan lagi dengan matang perlu dan tidaknya karaoke keluarga dibuka kembali, agar nantinya tidak menjadi persoalan dikemudian hari.