REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Jajaran Satuan Reserse Polres Banyumas mengamankan anak muda yang diduga telah berbuat cabul terhadap sejumlah anak di bawah umur. Anak muda tersebut berinisial KFS (24), warga Desa Banjarsari Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas.
''Dia kami amankan setelah kami mendapat laporan dari orang tua korban,'' jelas Kapolres Banyumas AKBP Aziz Andriansyah, Selasa (26/5).
Kapolres juga menyebutkan, sejauh ini baru satu korban yang mengadu telah dicabuli tersangka. Namun Kapolres menduga, korbannya tidak hanya seorang itu. Namun juga ada anak-anak lain di bawah umur, yang sudah menjadi korban kebejatan tersangka.
Dijelaskan, perilaku korban mencabuli anak perempuan di bawah umur tersebut, dilakukan dengan cara menjadi guru mengaji di rumah ibadah yang ada di wilayah Berkoh Kecamatan Purwokerto Timur.
Sesuai menjadi memberikan pelajaran mengaji, tersangka kemudian meminta salah seorang murid perempuannya untuk masuk ke dalam ruangan. Di dalam ruangan itulah, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh pada korbannya.
Terungkapnya perbuatan yang dilakukan tersangka, adalah saat salah satu korban melapor pada orang tuanya. Dari laporan korban tersebut, orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.
''Dari hasil visum terhadap korban, ternyata tersangka memang telah memperkosa korban yang masih berusia 9 tahun,'' katanya.
Kapolres menyatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami keterangan tersangka, karena kemungkinan masih ada tersangka lain yang menjadi korban perbuatan tersangka.
''Kami akan jerat tersangka dengan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,'' katanya.