REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Serikat Tani Karawang (Setakar) menilai, peraturan daerah (Perda) RTRW wilayah ini tak mampu melindungi sawah dari ancaman alih fungsi. Pasalnya, saat ini ada tujuh kecamatan yang lahan sawahnya tak dipertahankan.
Lahan di tujuh kecamatan itu, tidak masuk dalam pembahasan raperda lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Ketua Umum Setakar, Deden Sofian, mengatakan, potensi alih fungsi lahan di Karawang cukup tinggi. Setiap tahunnya, 181 hektare lahan sawah di wilayah ini hilang. Begitu pula, saat adanya Perda No 22/2011 tentang RTRW, tetap saja tidak mampu mengunci jumlah lahan yang ada.
"Luas lahan di kita itu, sekitar 97 ribu hektare. Tapi, luasan tersebut nantinya tetap ada yang lolos alih fungsi," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (15/5).
Karena, dalam isi Perda RTRW itu, menurut dia, pemkab membiarkan ribuan hektare lahan tak terlindungi LP2B. Bahkan, lahan tersebut menjadi area cadangan pertanian yang berkelanjutan. Jadi, ke depan ribuan hektare lahan sawah di Karawang bisa beralih fungsi. Bisa jadi, untuk industri dan perumahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, M Hanafi Chaniago, mengatakan, areal sawah yang dipertahankan dari alih fungsi dalam Raperda LP2B tersebar di 21 kecamatan. Sedangkan ribuan hektare sawah di tujuh kecamatan lainnya, tidak dimasukkan dalam lahan pertanian yang dipertahankan tersebut. "Meskipun tak masuk data LP2B, ribuan hektare di tujuh kecamatn itu, akan jadi area cadangan," ujarnya.
Hanafi mengakui, lahan pertanian di tujuh kecamatan yang tidak dimasukkan dalam kategori lahan pertanian pangan berkelanjutan itu merupakan lahan teknis dan cukup luas. Seperti, di Kecamatan Lemahabang yang memiliki luas pertanian 4.274,03 hektare. Lalu, Kecamatan Pangkalan dengan luas lahan pertanian mencapai 1.783,57 hektare.