Ahad 14 May 2017 18:34 WIB

Pengacara Ahok Minta Hakim Pertimbangkan Pendapat Dunia Internasional

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menuju banding yang diajukan oleh terpidana kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tim pengacaranya meminta agar majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta tidak mengabaikan asumsi internasional.

Salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta menyatakan, hakim memang tidak diperbolehkan tunduk pada tekanan asing maupun isu internasional. Namun menurut Wayan, tidak tunduk bukan berarti bisa mengabaikan begitu saja isu internasional itu.

"Karena kita pun sering membutuhkan dukungan internasional untuk membangun bangsa ini," kata Wayan setelah mempertanyakan permintaan penangguhan penahanan Ahok, Ahad (14/5).

Adanya isu internasional, demo-demo massa pendukung Ahok tentang dukungan pada Ahok, menurut Wayan merupakan suatu bentuk aspirasi. Aspirasi itulah yang menurut Wayab juga patut dipertimbangkan oleh hakim. Namun ketika ditanya soal demo pendukung Ahok.

Tim kuasa hukum Ahok hingga kini masih melakukan penyusunan memori banding. Memori banding inilah yang nantinya dianggap Wayab dapat menunjukkan letak perbedaan persepsi hakim dan timnya. Menurut Wayan pertimbangan hakim dalam mimpi mempertimbangkan unsur-unsur fakta yang ada tergolong lemah.

"Misalnya niat, betul tidak Basuki ada niat, karena guru-guru besar menyatakan yidak ada, jaksa juga tidak ada, kok tau-tau lompat pikiran majelis ini kalau pak Basuki terbukti niat," ujarnya.

Kuasa Hukum Ahok lain, Tommy Sihotang telah menyatakan banding langsung pascaputusan Ahok. Menuruy Tommy materi banding yang akan diangkat tidak berbeda jauh dari pledoi. Sementara saat ini Ahok tengah meringkuk di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement