Ahad 14 May 2017 17:07 WIB

Desmond Sebut Putusan Pengadilan tak Bisa Ada Jaminan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Komisi III DPR Desmond J. Mahesa.
Foto: Ist
Wakil Komisi III DPR Desmond J. Mahesa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa berpendapat, tuntutan massa pro Ahok yang meminta penangguhan penahanan sang gubernur non aktif adalah keliru. Termasuk danya orang-orang yang menjaminkan diri agar penahanan Ahok.

"Jaminan itu tahapannya tahapan apa? Tahapan penahanan biasa yang masih dalam proses penyidikan baru bisa melakukan itu. Ya kalau sudah putusan pengadilan tidak bisa ada jaminan. Ini kan akal-akalan atau bentuk lain daripada intervensi itu," kata Desmond saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (14/5).

Desmond melanjutkan, banyaknya massa pro Ahok yang menuntut penangguhan penahanan, membuktikan tuduhan yang sebelumnya dialamatkan kepada massa kontra Ahok yang dianggap mempengaruhi proses peradilan tidak benar. Sebab, menurutnya massa pro Ahok lah yang justru mengintervensi peradilan yang justru sudah diputus.

"Berarti kalau dulu umat Islam dituduh mengintervensi, ya mereka (massa pro Ahok) membuktikan bahwa tuduhan mereka tidak benar. Merekalah yang sebenarnya mengintervensi itu," ucap politikus Gerindra itu.

Seperti diketahui, massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di berbagai daerah terus melakukan aksi. Aksi tersebut masih sama seperti aksi sebelumnya, yakni meminta beberapa tuntutan, salah satunya agar Ahok tidak ditahan. Bahkan, dilakukan juga penggalangan KTP sebagai jaminan untuk penangguhan penahanan Ahok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement