REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Seorang pendaki bernama Anthina Sumartina Isvandri (58 tahun) asal Jakarta Selatan meninggal dunia karena tertimpa batu besar saat menuju ke puncak Gunung Semeru, Sabtu (13/5). "Korban mendaki bersama rombongan sebanyak 53 orang yang terbagi dalam tiga kelompok," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), John Kenedie.
Mereka telah melakukan pendaftaran dan registrasi di Pos Ranupani Kabupaten Lumajang pada Kamis (11/5). Berdasarkan KTP, korban bernama Anthina Sumartina Isvandri dengan tanggal lahir 10 Juli 1959 di Jakarta, beragama Islam, pekerjaan wiraswasta dan beralamatkan di Jalan Syarpa 114 A RT 009, RW 001, Kelurahan Cianjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Korban meninggal dunia karena tertimpa bongkahan batu besar di lereng Gunung Semeru dan korban diduga kurang hati-hati saat melakukan pendakian ke gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut," katanya.
Menurut dia, usia korban sudah sekitar 59 tahun sehingga diduga kurang awas dengan banyaknya batu besar saat mendaki ke puncak Semeru. Padahal, pihak Balai Besar TNBTS hanya merekomendasikan pendakian hingga batas Pos Kalimati saja dan pendaki dilarang naik ke puncak Semeru (Mahameru).
"Pihak TNBTS mempersyaratkan surat keterangan sehat dari dokter sebagai syarat utama dalam mendaki Gunung Semeru mengingat beratnya medan," katanya.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung dievakuasi dengan bantuan porter ke kantor resort Balai Besar TNBTS dan tiba pada Sabtu pukul 12.00 WIB. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Lumajang untuk divisum. "Sambil menunggu proses visum korban, petugas TNBTS membantu pengurusan proses klaim asuransi yang bersangkutan," ujarnya.
John mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada keluarga korban tentang meninggalnya korban di jalur pendakian Gunung Semeru dan pihak keluarga bisa menerima kejadian tersebut yang disampaikan melalui rombongan pendaki yang bersangkutan. "Keluarga korban bisa menerima kejadian itu karena meninggalnya Anthina Sumartina Isvandri adalah murni kecelakaan," katanya menambahkan.
Jalur pendakian Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang-Malang dibuka sejak 5 April 2017 dengan rekomendasi batas pendakian hingga Pos Kalimati dan dilarang keras mendaki ke Mahameru karena berbahaya seiring dengan statusnya yang masih waspada.