Sabtu 13 May 2017 19:58 WIB

Pengamat: Perjuangkan Penangguhan Penahanan Ahok Lewat Jalur Hukum

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bayu Hermawan
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan adanya aksi atau tuntutan agar terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk dibebaskan dinilai sebagai keinginan yang moderat atau 'kompromi'. Artinya, hanya menggunakan jalan tengah dalam menyelesaikan suatu kasus hukum.

"Kalau ingin Pak Ahok dibebaskan perjuangkan lewat jalur hukum. Jalan terbaik sudah benar dengan pengajuan banding, tunggu saja itu," kata Warlan saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (13/5).

Warlan mengatakan, dengan banyaknya aksi yang dilakukan simpatisan Ahok dikhawatirkan itu menjadi tekanan dan intimidasi terhadap penegak hukum. Karena seharusnya putusan yang telah diputuskan majelis hakim pada persidangan patut dihormati dan dihargai oleh semua pihak.

"Begitupun nanti jika pada pengadilan tingkat kedua pun ada perubahan putusan hakim setelah terpidana ajukan banding. Keputusan itu pun wajib dihormati," tegas Warlan.

Warlan menyatakan, perdebatan yang sekarang terjadi di masyarakat terkait vonis Ahok bisa disebut logis dan wajar. Namun, diharapkan semua pihak tetap menjalankan pendapat atau aksi sesuai koridor dan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement