REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar orang yang bersaksi di persidangan mendapat pendampingan pengacara. Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Peradi Juniver Girsang mengatakan hal tersebut menjadi satu masukan yang akan disodorkan kepada DPR terkait RUU KUHP dan KUHAP.
"Advokat wajib mendampingi saksi saat menjalani pemeriksaan agar proses hukum tidak "carut marut"," ungkap Juniver usai membuka Rapat Kerja Peradi yang akan berlangsung sejak Jumat-Sabtu (12-13 Mei 2017), di Jakarta, Jumat.
Juniver mengatakan Peradi melihat saat ini saksi kerap menjadi bulan-bulanan di pengadilan. Persoalan itu menjadi pembahasan hangat di masyarakat. "Padahal, sederhana sekali masalahnya," kata Juniver.
Dengan adanya pendampingan dari advokat, Juniver percaya saksi akan terhindar dari tekanan dan terpengaruh saat menjalani pemeriksaan.
Juniver mengaku telah menyampaikan hal itu kepada pimpinan Komisi III DPR Bambang Soesatyo dan Trimedya Panjaitan yang hadir pada Rakernas Peradi.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mempertimbangkan masukan dari Peradi terkait saksi yang harus didampingi Advokat.
"Masukan dari Peradi sebagai salah satu organisasi advokat kami sangat butuhkan terutama kepentingan advokat itu sendiri mengenai posisi advokat dalam peradilan hukum," ungkap politisi Partai Golkar itu.