Sabtu 13 May 2017 01:29 WIB

Yang Ditentang Pemerintah Bukan Islam, tapi Gerakan Politik HTI: PBNU

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Reiny Dwinanda
Ahmad Ishomuddin
Foto: Youtube
Ahmad Ishomuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Ishomuddin, mengatakan upaya pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tak berarti aktivitas dakwah terlarang di Indonesia. Sikap itu juga tidak bisa disimbolkan sebagai anti-Islam.

Ishomuddin menjelaskan HTI sesungguhnya adalah organisasi transnasional di bidang politik yang berawal di Palestina. Dari situ, organisasi tersebut kemudian menyebar ke berbagai negara di dunia. Namun, hingga kini sudah sekita 23 negara yang melarang organisasi tersebut.

“Mereka ingin membuat sistem negara dipimpin khilafah dari Sabang (Indonesia) sampai Maroko. Mereka menentang nations state,” ujar Ishomuddin dalam diskusi "Khilafah dalam Pandangan Islam" di PBNU, Jakarta, Jumat (12/5).

Ishomuddin menilai keberadaan HTI di Indonesia sebagai ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). HTI juga menjadi ancaman terhadap Pancasila sebagai dasar negara. "Padahal, Pancasila merupakan falsafah hidup."

Baca juga: BIN: Pembubaran HTI Dibenarkan

Di samping itu, Ishomuddin menganggap HTI merupakan gerakan politik umat Islam yang menunjukkan ekspresi ketidakberdayaan melawan musuh yang lebih maju. "Itulah yang membuat mereka menganggap larangan pemerintah sebagai sebuah perlawanan terhadap Islam."

Ishomuddin mengatakan pemerintah tidak melawan agama Islam, tapi gerakan politik HTI. Ia menuding HTI sering mengatasnamakan Islam, seluruh umat Islam untuk tujuan licik, simpati dalam menegakkan khilafah yang sifatnya alamiyah Internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement