Jumat 12 May 2017 22:29 WIB

Polisi Amankan Delapan Orang dalam Aksi Pro-Ahok

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Dwi Murdaningsih
Aparat gabungan membubarkan paksa aksi dukung Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Aparat gabungan membubarkan paksa aksi dukung Ahok di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (12/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap sejumlah orang pada aksi yang digelar pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di depan Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih Jakarta Pusat, Jum'at (12/5) malam. Jumlah massa yang ditangkap diperkirakan delapan orang.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan semua yang ditangkap berjenis kelamin pria. Delapan orang ini ditangkap lantaran diduga melakukan provokasi pada massa. Suyudi belum bisa memastikan atribut yang dipakai pria-pria yang ditangkap itu.

"Makanya kita amankan dulu. nanti kita dalami dulu, sesuai dengan peran masing-masing," ujar dia di Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih Putih, Jum'at (12/5) malam.

Bentuk provokasi yang dilakukan menurut Suyudi berbeda-beda setiap orangnya. Polisi pun masih melakukan pendalaman bentuk provokasi yang dilakukan berdasarkan saksi mata. Delapan orang itu juga ditangkap di sejumlah titik yang berbeda. "Ada yang di dalam (barisan massa) ada yang di luar," ujar dia menambahkan.

Polisi berhasil membubarkan massa Pro-Ahok setelah memukul mundur massa dengan barikade. Selain itu water canon pun digunakan untuk membubarkan massa. Akhirnya massa pun bubar setelah didorong sejauh satu kilometer ke arah Barat dari Cempaka Putih.

Suyudi mengatakan akan selalu siap melayani masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, Suyudi juga menghimbau agar aksi tetap pada koridor Undang-undang agar tidak melebihi pukul 18.00 WIB.  "Apalagi sampai nutup jalan kayak tadi, kan itu mengganggu aktivitas ketertiban umum, nggak boleh. kita harus tegas," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement