REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sebanyak tujuh anggota geng motor yang terlibat kasus penganiayaan, pemerkosaan, dan pembunuhan terhadap dua orang remaja di Kota Cirebon dituntut hukuman mati, Jumat (12/5).
Tuntutan itu disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Asep Sunarsa, Rohman, dan Bayu Aji Pramono dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Suharno.
Adapun tujuh terdakwa dalam kasus itu, yakni Eka Sandi (24 tahun), Eko Ramadhani (27 tahun), Hadi Saputra (23 tahun), Jaya (23 tahun), Rivaldi Aditya Wardana (21 tahun), Sudirman (21 tahun), dan Supriyanto (20 tahun). Mereka dituntut oleh JPU dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
"Tujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,’’ kata salah seorang JPU, Asep Sunarsa.
Sebelumnya, JPU mendakwa dengan dakwaan berlapis primair melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan kedua Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diberitakan, dua orang remaja, MR (16 tahun), warga Desa Arumsari, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, dan teman perempuannya, VN, warga Kapten Samadikun, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, menjadi korban penganiayaan, pemerkosaan, dan pembunuhan yang dilakukan oleh 11 orang anggota geng motor di daerah Kalitanjung, Kota Cirebon, Sabtu, akhir Agustus 2016 lalu.
Para pelaku bahkan membuang jasad kedua korban di fly over Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Hal itu dilakukan untuk mengelabui seakan-akan keduanya merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Namun, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut.
Jajaran Polres Cirebon Kota kemudian berhasil menangkap delapan orang pelaku. Dari delapan pelaku yang ditangkap itu, satu orang pelaku, SK (15 tahun), telah dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh hakim dalam persidangan yang digelar di PN Kota Cirebon, 10 Oktober 2016 silam. Hingga saat ini, masih ada tiga orang pelaku lainnya yang masih buron.