Kamis 11 May 2017 16:52 WIB

Sebanyak 30 Kukang Sitaan Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Ciremai

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: M.Iqbal
Petugas dari Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia dan  International Animal Rescue (IAR) memeriksa kukang Jawa (Nycticebus javanicus) yang akan dipindahkan ke kandang habituasi di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Kuningan, Jawa Barat, Senin (8/5).
Foto: Antara/Dhedez Anggara
Petugas dari Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia dan International Animal Rescue (IAR) memeriksa kukang Jawa (Nycticebus javanicus) yang akan dipindahkan ke kandang habituasi di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Kuningan, Jawa Barat, Senin (8/5).

REPUBLIKA.CO.ID,KUNINGAN – Sebanyak 30 primata jenis kukang jawa (Nycticebus javanicus) dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, Kamis (11/5). Puluhan primata nokturnal (aktif di malam hari) itu merupakan barang bukti hasil penyitaan penegak hukum dari pedagang daring yang telah diamankan beberapa waktu lalu.

 

Pelepasliaran kukang itu merupakan hasil kerja sama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Jawa Barat, Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Primata IAR Indonesia, dan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Prosesi pelepasan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono.

 

Kukang yang dilepasliarkan tersebut terdiri dari 18 individu betina dan 12 individu jantan. Mereka dinilai siap dikembalikan ke habitat alam setelah selesai menjalani perawatan dan pemulihan di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia di kaki Gunung Salak, Bogor.

 

Kukang korban perdagangan itu juga sebelumnya telah dipindahkan dari pusat rehabilitasi ke kawasan habituasi di TNGC secara bertahap sejak 19 April 2017. Mereka dibiarkan beradaptasi terlebih dulu dengan lingkungan alam sebelum akhirnya dilepasliarkan ke habitat. "Setelah diselamatkan dari perburuan dan perdagangan liar, kukang ini diharapkan menjadi satwa yang bisa ke habitat. TNGC jadi habitat yang cocok untuk kukang," kata Bambang.

 

Dokter Hewan IAR Indonesia, Wendi Prameswari, mengatakan saat pertama kali diselamatkan dari tangan pedagang, kukang dalam kondisi mengkhawatirkan karena ditumpuk dalam kandang buah yang sempit. Namun, perilaku kukang masih cukup liar. "Giginya masih utuh sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk pemulihan di pusat rehabilitasi hingga waktu pelepasliarannya," terang Wendi.

 

Ketua Umum IAR Indonesia Tantyo Bangun mengatakan, media sosial saat ini telah disalahgunakan oleh pedagang satwa liar untuk menunjukkan bahwa memelihara kukang adalah sesuatu yang keren. Padahal, satwa liar itu sebenarnya sangat sulit dijadikan hewan peliharaan. "Mereka semata-mata hanya bertujuan komersil demi mengejar keuntungan," terang Tantyo.

 

Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat Sustyo Iriyono menyatakan, kesadaran masyarakat Jawa Barat untuk menyerahkan satwa liar dilindungi saat ini semakin meningkat. Dari data BBKSDA Jawa Barat, selama 2017, tercatat sebanyak 124 satwa liar dari berbagai jenis yang dilindungi diserahkan oleh masyarakat.

 

Adapun jenis satwa itu di antaranya beo, siamang, elang, merak hingga alap-alap jambul. "Angka itu menunjukkan bahwa pemeliharaan satwa dilindungi di tangan masyarakat masih cukup tinggi," tegas Sustyo.

 

Seperti diketahui, kukang (Nycticebus sp.) atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata nokturnal yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.  Kukang termasuk dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

 

Ada tiga jenis kukang di Indonesia, kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang), dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis). Berdasarkan data IUCN (International Union for Conservation of Nature) Redlist, kukang jawa termasuk dalam kategori kritis atau terancam punah sedangkan kukang sumatera dan kalimantan termasuk dalam kategori rentan punah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement