Kamis 11 May 2017 16:13 WIB

Pemkab Cianjur Giatkan Sidak Miras Oplosan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah anggota Polres Salatiga menata botol miras berbagai merk saat gelar perkara di Polres Salatiga, Jawa Tengah, Rabu (14/12).
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah anggota Polres Salatiga menata botol miras berbagai merk saat gelar perkara di Polres Salatiga, Jawa Tengah, Rabu (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten Cianjur akan menggiatkan operasi penindakan peredaran minuman keras (miras) oplosan. Tindakan ini menyusul adanya kasus sejumlah warga yang meninggal dunia akibat minum miras oplosan dalam beberapa hari terakhir.

Data dari RSUD Cianjur menyebutkan, ada tiga warga yang meninggal dunia. Ketiga korban tersebut adalah MR (15 tahun) asal Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Su (35) warga Kecamatan Karangtengah, dan Ri (25) warga Desa Sukamulya Kecamatan Cikalong Kulon.

Selain itu ada tiga orang warga lainnya yang masih mendapatkan perawatan di rumah sakit yakni AP (23) dan DD (27) warga Sukamulya Kecamatan Cikalong Kulon serta Ag (34) warga Desa/Kecamatan Ciranjang. Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman menerangkan, pemkab akan melakukan sejumlah langkah khusus dalam penanganan peredaran miras oplosan.

"Terutama dengan menggelar pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kawasan yang dianggap rawan penyebaran miras," kata dia kepada wartawan Kamis (11/5).

Upaya ini kata Herman perlu dilakukan agar peredaran miras oplosan di Cianjur bisa dihentikan. Terlebih ungkap dia pemkab bersama dewan telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Nol Persen Alkohol. Ke depan sambung Herman, ketentuan tersebut akan terus disosialisasikan kepada masyarakat. Namun kata dia pemkab tetap berharap adanya kesadaran dari warga sendiri agar tidak mempunyai keinginan minum miras.‎

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement