Rabu 10 May 2017 22:31 WIB

Badan Bahasa: Tertibkan Penggunaan Bahasa Asing di Ruang Publik

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Dadang Sunendar menyampaikan materi pada Kongres Bahasa Daerah Nusantara di Gedung Merdeka, Bandung, Selasa (2/8).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Dadang Sunendar menyampaikan materi pada Kongres Bahasa Daerah Nusantara di Gedung Merdeka, Bandung, Selasa (2/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengembangan dan Pembinaan (BPP) Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meyerukan penertiban penggunaan bahasa asing di ruang publik. Seperti, nama gedung, fasilitas publik, dan rambu petunjuk jalan.

"Pengutamaan bahasa negara merupakan bagian dari literasi kewarganegaraan sepanjang hayat," kata Kepala BPP bahasa Kemendikbud Dadang Sunendar dalam kegiatan Deklarasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik yang diselenggarakan di GOR Soemantri Brodjonegoro, Jakarta, Rabu (10/5).

Menurut Dadang, ruang publik menjadi barometer komitmen warga dalam menjaga martabat bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Sehingga, menurutnya butuh upaya pengendalian sesuai amanat konstitusi. Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran dan kerja sama semua pihak.

Ia mengatakan, BPP Bahasa mengapresiasi sikap Pemprov DKI Jakarta yang mengubah penyebutan Proyek Semanggi Interchange menjadi Proyek Simpang Susun Semanggi. Menurutnya, hal tersebut merupakan praktik baik pengutamaan penggunaan bahasa negara di ruang publik.

Kemendikbud mengajak masyarakat untuk mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. BPP Bahasa Kemendikbud mengajak pemerintah daerah untuk dapat berperan lebih aktif dalam menertibkan penggunaan bahasa asing dan mengutamakan penggunaan bahasa negara.

Sebab, hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Sebanyak 1.500 orang mendeklarasi pengutamaan penggunaan bahasa negara.

Mereka juga menyatakan janji, pertama, tetap setia dan bangga mengutamakan penggunaan bahasa negara, bahasa Indonesia, di ruang publik. Kedua, ikut serta menjaga kelestarian bahasa daerah sebagai pendukung kukuhnya bahasa negara. Ketiga, siap menertibkan penggunaan bahasa asing demi kemajuan bahasa negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement