Selasa 09 May 2017 15:43 WIB

"Bisnis Rusun Dianggap Kumuh dan tidak Prestise"

 Warga menyiram tanaman di halaman rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Pesakih, Daan Mogot, Jakarta, Ahad (8/1).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga menyiram tanaman di halaman rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Pesakih, Daan Mogot, Jakarta, Ahad (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersendatnya pembangunan rumah susun (rusun) di sejumlah daerah di Indonesia karena masih banyaknya pemda yang belum menerbitkan perda terkait keberadaan rusun tersebut. 

"Mereka tidak peduli. Jadi, izin susah takut wilayahnya menjadi kumuh kurang prestise," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono. Menurutnya, pemda seperti itu tidak paham filosofi sandang pangan dan papan.  Padahal, ini masalah strategis yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan pemerintah wajib hadir di dalamnya. 

Pihaknya meminta agar kepala daerah baik provinsi, kota, maupun kabupaten agar segera menaati kebijakan pemerintah pusat terkait penerbitan Perda Rusun tersebut. Apabila imbauan ini tidak dijalankan, dianggap tidak menaati kebijakan nasional. Pemerintah sendiri telah membatalkan 3.143 perda di seluruh Indonesia yang dianggap merugikan investasi, termasuk masalah perumahan. "Kami akan instruksikan Pemda untuk membuat aturan yang mendukung Perda Rusun," katanya di sela diskusi Kupas Tuntas Dua Tahun Program Sejuta Rumah, yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan (Forwapera) Selasa (9/5). 

Kurang tanggapnya pemda terkait Perda Rusun ini juga karena beberapa daerah baru saja melakukan pemilihan kepala daerah sehingga terjadi transisi pemerintahan. Perlu waktu sosialisasi kepada pejabat yang baru dan mengingatkan kembali pejabat yang lama. Pihaknya juga meminta instansi swasta ataupun pemerintah terkait untuk memberikan masukan guna mengetahui wilayah mana saja yang akan didirikan rusun. Pihaknya siap mendukung proyek keberadaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di berbagai daerah. 

Keberadaan rusun ini dinilai sangat membantu MBR yang berpenghasilan 1,5 juta perbulan. Mereka umumnya bekerja di kota besar atau pinggiran kota. Sehingga mereka tidak perlu melakukan perjalanan jauh saat berangkat kerja ataupun pulang ke rumah usai bekerja. "Perumnas mendorong pembangunan rusun karena landed house banyak kendala," kata Direktur Pemasaran Perumnas, Muhammad Nawir.  

Sejak 1980 Perum Perumnas sudah membangun rumah sederhana milik (rusunami) di sejumlah kota, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, dan beberapa kota lainnya. Namun, sayangnya, program rusun ini tidak sepenuhnya mendapat sambutan positif pemda. Seperti tidak adanya peraturan daerah (perda) yang mendukung didirikannya rusun. Beberapa daerah sudah mendukung Perda Rusun, seperti DKI Jakarta, Surabaya, Pekan Baru, dan Banjarmasin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement