Selasa 09 May 2017 12:11 WIB

Vonis Ahok, Pemuda Muhammadiyah: Hakim Sudah Terapkan Hukum Progresif

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Bilal Ramadhan
Majelis Hakim dalam persidangan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Majelis Hakim dalam persidangan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim telah menjatuhkan putusan atas gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Terdakwa kasus penistaan Alquran itu dijatuhi vonis dua tahun penjara, Selasa (9/5). Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menghargai vonis majelis hakim tersebut karena dinilainya telah mengutamakan rasa keadilan.

“Kami memandang, hakim sudah menerapkan hukum progresif dengan membuat vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) dan menghadirkan keadilan untuk publik. Sejak awal, kami menyesalkan laku JPU yang justru menegasikan dakwaannya sendiri,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5).

Bagi PP Pemuda Muhammadiyah, Komisi Kejaksaan mesti turun tangan. Dahnil mendesak Komisi Kejaksaan mengeluarkan sanksi atas JPU kasus Ahok ini. “Dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung,” tegas dia.

Dahnil juga meminta publik seluruhnya untuk menerima secara lapang dada putusan majelis hakim tersebut. Caranya, menurut dia, dengan tidak memunculkan pelbagai kebisingan yang kontraproduktif bagi kepentingan bangsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement