Senin 08 May 2017 16:44 WIB

Sukabumi Segera Keluarkan Perwal Angkutan Daring

Rep: Riga Iman/ Red: Winda Destiana Putri
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi berencana menerbitkan peraturan wali kota (Perwal) yang mengatur mengenai angkutan berbasis online. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas daerah dan kepastian hukum.

"Dalam waktu dekat ini akan diterbitkan perwal yang mengacu pada peraturan yang lebih tinggi," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi Abdul Rachman kepada wartawan selepas pertemuan forum lalu lintas membahas angkutan online di Balai Kota Sukabumi Senin (8/5). Perwal ini lanjut dia mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 yang merupakan revisi terhadap Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam permenhub tersebut kata Abdul, angkutan berbasis online sudah merupakan angkutan yang dilegalkan oleh pemerintah. Pemkot juga lanjut dia masih menunggu penerbitan peraturan gubernur (Pergub) Jawa Barat yang mengatur angkutan online.

Pasalnya kata dia hingga kini pergub terkait masalah tersebut belum diterbitkan. Diterangkan Abdul, angkutan berbasis online di Sukabumi belum terlalu banyak.

Saat ini ungkap dia masih didominasi kendaraan roda dua seperti Ayojek dan Gojek. Sementara kendaraan roda empat kata dia informasinya akan beroperasi pada Juni mendatang. Dalam perwal itu ujar Abdul, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi pengusaha angkutan berbasis online. Misalnya mengenai izin operasional dari pemerintah.

"Selain itu ada wacana angkutan online harus mengakomodir ojek pangkalan atau konvensional," imbuh Abdul. Intinya lanjut dia, perekrutan pekerja angkutan online sifatnya bukan penambahan melainkan peralihan dari konvensional ke online.

Upaya ini kata Abdul, dilakukan agar jumlah ojek tidak bertambah dan menganggu angkutan yang lain. Untuk merumuskan materi perwal lanjut dia pemkot akan menggelar rapat khusus bersama dengan Satlantas Polres Sukabumi Kota.

Salah seorang pemilik dan pengelola angkutan online Ayojek, Aris Munandar menyambut positif akan diterbitkannya perwal mengenai angkutan online. "Kami akan menaati aturan yang berlaku," imbuh dia.

Saat ini kata Aris, para pengendara Ayojek diminta menahan diri dengan tidak memakai atribut baik jaket maupun helm ketika beroperasi. Selain itu lanjut dia Ayojek juga melakukan sosialisasi ke pangkaan ojek seperti Baros dan Sukabumi.

Hasilnya ungkap Aris, ada sebagian ojek pagkalan yang antusias ikut bergabung. Sementara sebagian lainnya masih mengalami kekurangan seperti tidak punya perangkat handphone dan minim pengetahuan pengoperasian aplikasi.

"Sejak beroperasi pada Januari 2017 lalu, sudah ada 314 orang pengendara yang bergabung," terang Aris. Rinciannya kata dia 40 persenn berasal dari ojek pangkalan, 35 persen mahasiswa dan sisanya karyawan yang kerja sampingan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement