REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan kebaradaan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dianggap membahayakan bagi NKRI. Sehingga hasil keputusan Pemerintah menyerukan agar ormas keagamaan tersebut diajukan untuk dibubarkan.
"Intinya bahwa pemerintah mengeluarkan sikap tentang keberadaan HTI, yang dianggap dapat membahayakan keutuhan NKRI sebagai identitas bangsa," ujar Tito di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/5).
Menurut Tito, selama ini kepolisian menerima banyak aduan dari masyarakat tentang aktivitas anggota HTI. Masyarakat menolak kehadiran organisasi HTI karena dianggap memiliki prinsip sistem khilafah.
"Masyarakat menolak kehadiran HTI. Terutama pronsip yang bertentangan dengan prinsip pancasila dan UUD 45, seperti masalah sistem khilafah dan lain-lain," jelasnya.
Atas dasar itu pula kata Tito, anggotanya melakukan pengumpulan informasi selama ini. Dan memang kata dia, banyak sekali fakta di lapangan yang menyebutkan bahwa kegiatan HTI dianggap menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
"Faktanya baik melalui pernyataan-pernyataan, kegiatan lapangan, yang sudah kita dapatkan. Kegiatan-kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata dia.