Senin 08 May 2017 13:26 WIB
Sidang KTP-El

Hotma Sitompul Akui Terima Uang untuk Bantuan Hukum Kemendagri

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Hotma Sitompul
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Hotma Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Hotma Sitompil menjadi saksi dalam sidang ke-14 kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Hotma mengaku menerima dana sebesar 400 ribu dolar dan Rp150 juta dari terdakwa kasus KTP-el Irman dan Sugiharto.

Hotma membenarkan bahwa uang tersebut adalah murni sebagai honor atas bantuan hukum yang diberikan Hotma kepada pihak Kemendagri.

"Iya betul, pak," ucapnya menjawab Jaksa KPK Abdul Basyir yang bertanya apakah dana itu sebagai honor atau tidak, di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (8/5).

Hotma menjelaskan, setelah lelang dilakukan, ada pihak dari peserta lelang, yang mengajukan gugatan kepada pihak Kemendagri. Hotma tidak ingat apakah penggugat tersebut merupakan pihak yang kalah atau tidak.

Namun, pihak tersebut sampai menggelar konferensi pers terkait gugatan yang dilayangkan itu. Kemudian, ada tiga orang yang mendatangi kantor Hotma di Jalan Martapura di Jakarta Pusat.

Tiga orang tersebut adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Adminduk Ditjen Dukcapil Sugiharto, yang saat ini menjadi terdakwa kasus KTP-El. Satu orang lainnya, adalah mantan ketua Komisi II DPR RI dalam periode 2009-2014 Chaeruman Harahap.

Hotma memaparkan kedatangan mereka untuk meminta bantuan hukum supaya persoalan gugatan yang dilayangkan peserta lelang proyek KTP-El, dapat diselesaikan.

"Kemendagri minta kami untuk membantu meng-clear-kan itu," katanya.

Apalagi, si penggugat sampai membuat laporan polisi dan hal-hal lainnya untuk menggugat pihak Kemendagri yang melaksanakan lelang proyek KTP-El. Hotma menuturkan orang yang memberi kuasa kepada Hotma untuk menyelesaikan persoalan gugatan itu, adalah Sugiharto. Setelah menerima kuasa ini, Hotma bersama timnya membuat surat kepada KPK, kepolisian, kejaksaan.

Surat itu menjelaskan bahwa lelang sudah selesai sehingga diharapkan tidak ada gangguan setelah lelang berakhir. Bahkan, surat tersebut juga dimuat di beberapa media massa.

Saksi yang dihadirkan pada sidang keempatbelas kasus KTP-El ini tujuh orang. Mereka adalah Hotma Sitompul (advokat), Mario Cornelio Bernardo (advokat), dan Heru Basuki (mantan kasubdit pelayanan informasi Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri).

Empat sisanya adalah Iman Bastari (mantan deputi kepala BPKP bidang pengawasan penyelenggaraan keuangan daerah), Asniwarti (staf ditjen anggaran Kementerian Keuangan), Mahmud Toha Siregar (auditor BPKP), dan Lydia Ismu Martyati Anny Miryanti (PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement