Senin 08 May 2017 13:05 WIB

Kuasa Hukum Mengaku Dipersulit KPK Bertemu Miryam

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Miryam S Haryani
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Miryam S Haryani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasehat hukum Miryam S. Haryani mengaku dipersulit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertemu dengan kliennya. Pascaditangkap pada 1 Mei lalu, tim penasehat hukum mengaku belum bisa bertemu dengan Miryam.

 

"Tim kami sudah mencoba beberapa kali bertemu tapi sampai saat ini belum bisa ditemui," kata penasehat hukum Miryam, Heru Andeska di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (8/5).

Heru mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada KPK namun tetap saja belum mendapatkan izin untuk bisa menemui Miryam. Miryam ditahan di rumah tahanan KPK.

"Kami tanya KPK katanya surat (masih) sedang diproses," ujarnya.

Ia menjelaskan, suray itu sudah dilayangkan di hari yang sama pada saat satuan tugas mendapatkan Miryam di Grand Kemang, Jakarta Selatan. Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari KPK.

"Tanggal 1 Mei surat kami serahkan tapi kami belum menerima jawaban dari KPK. Alasan KPK saat ini belum jelas," ucapnya.

Seperti diketahui, Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak (5/4) lalu. Miryam menjadi tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu dalam pengungkapan kasus korupsi KTP Elektronik yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement