REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, mengatakan wacana hak angket KPK oleh DPR sangat mungkin gugur pada masa sidang berikutnya. Sikap fraksi-fraksi yang masih tidak pasti berpotensi memperkuat diurungkannya hak angket KPK.
"Kita melihat gerakan fraksi-fraksi di DPR mulai goyah ketika publik menunjukkan penolakan terhadap hak angket dan menyatakan dukungan kepada KPK. Dengan begitu, masih sangat mungkin hal ini bisa mengubah kondisi di masa sidang yang akan datang, pada saat DPR akan membentuk pansus hak angket," jelas Lucius kepada Republika di Jakarta, Ahad (7/5).
Terlebih, lanjut dia, jika ada lebih banyak fraksi yang mengungkapkan penolakan, maka akan sangat mungkin wacana hak angket gugur di rapat paripurna pembukaan masa sidang. Maka, pernyataan kelompok Fahri Hamzah yang sebelumnya diakui sebagai hak angket bukan merupakan merupakan kondisi final. Lebih lanjut Lucius menjelaskan, secara substansi, hak angket KPK dinilai lemah.
"Sebetulnya DPR ini masih gamang akan mengangkat hal apa, belum jelas fokusnya. Karena itu sebutannya pun berbeda, apakah hak angket KPK atau hak angket KTP - el. Inilah yang mengesankan DPR mencari-cari alasan untuk kepentingan mereka," tambah Lucius.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI berencana menggulirkan hak angket penyelidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan penyebutan nama-nama anggota Komisi III DPR RI oleh penyidik KPK dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Hal ini setelah Komisi III DPR RI tak puas mendapat jawaban dari KPK berkaitan kesaksian palsu Miryam S Haryani.