Sabtu 06 May 2017 17:55 WIB

Susi: Ada Praktik Pencurian Satwa Dilindungi dalam Illegal Fishing

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Andri Saubani
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan pendapatnya saat seminar nasional kewirausahaan di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bantul, DI Yogyakarta, Sabtu (6/5).
Foto: NTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan pendapatnya saat seminar nasional kewirausahaan di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bantul, DI Yogyakarta, Sabtu (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Penenggelaman kapal asing bukan hanya terkait illegal fishing, melainkan juga pada aspek lain seperti pencurian satwa-satwa yang dilindungi seperti burung kakaktua, kulit buaya, dan lain-lain. Hal itu dikemukakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudji Astuti pada acara acara Seminar Nasional Kewirausahaan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Sabtu (6/5).

Susi memberi contoh pada kasus kapal Hai FA. Menurut Susi, mereka tidak hanya mengambil ikan di perairan Indonesia dengan jumlah banyak. Namun, juga membawa burung kakaktua, kulit buaya, dan lain-lain yang mereka bawa dari Papua.

Ia pun mengakui banyak kalangan yang masih mencomooh soal penenggalaman kapal-kapal illegal. Masyarakat banyak yang bilang kalau orang bodoh saja juga mampu untuk menenggelamkan kapal. Padahal, proses penenggelaman kapal itu panjang.  “Sebelum menenggelamkan kapal, kapal harus ditangkap dahulu. Penangkapan itu butuh satelit, informasi, data, pasukan, orang, dan tentunya juga kapal,” ungkapnya.

Menurut Susi,  banyaknya kapal asing yang masuk ke Indonesia, akibat Undang-Undang Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membuka nasionalisasi bagi kapal-kapal nelayan asing. “Tahun 2004, itu dikeluarkan izin nasionalisasi kapal-kapal nelayan asing. Tapi izinnya disalahgunakan oleh nelayan asing. Mereka memiliki 10 kapal, tapi izinnya hanya satu kapal, sedangkan izin kapal yang lainnya hanya foto kopi dari satu kapal yang sudah mendapat izin,” kata Susi.

Karena itu, untuk penyelesaiannya perlu langkah yang spesifik seperti penenggelaman kapal. Menurut Susi, penanganan laut berbeda dengan daratan. Laut tidak dipagari dan tidak bisa ditunggui terus-menerus. “Kalau hanya dengan pelelangan kapal , kapal yang dilelang bisa dibeli kembali oleh oknum yang punya kapal dan bahkan dibeli dengan harga rendah. Sehingga kasus illegal fishing akan terus terjadi,” jelas Susi.

Selanjutnya ia mengatakan  Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki tiga pilar untuk meningkatkan perikanan di Indonesia. Tiga pilar tersebut adalah kedaulatan, kesejahteraan dan keberlanjutan. “Kami berusaha membentuk kedaulatan untuk para nelayan-nelayan di Indonesia. Sehingga mereka bisa mencapai kesejahteraan. Dan, untuk itu harus didukung dengan aspek keberlangsungan.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement