Jumat 05 May 2017 18:50 WIB

Djarot: Aksi 55 Mengintervensi Hakim Kasus Ahok

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bayu Hermawan
Djarot Saiful Hidayat (kiri)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Djarot Saiful Hidayat (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, aksi demo simpatik 55 mengintervensi hakim menjelang putusan sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Putusan sidang tersebut akan ditetapkan Selasa (9/5).

"Demo itu mengintervensi. Kalau ia ingin hakim betul-betul bebas, ngapain demo? Iya nggak?" ujarnya di Jakarta Utara, Jumat (5/5).

"Itu kan bentuk intervensi, karena pertanyaannya siapa yang mengintervensi dan siapa yang diintervensi.  Ya dong, dibalik balik. kok kebolak balik," katanya melanjutkan.

Seperti diketahui, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menggelar aksi simpatik 55 dengan damai di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (5/5). Massa aksi memilih beri'tikaf atau fiam di dalam masjid untuk mendengarkan tausyiah dari para ulama, termasuk dari Aa Gym.

Pada awalnya, massa aksi akan menggelar longmarch dari Masjid Istiqlal ke Mahkamah Agung. Namun, dengan berbagau pertimbangan akhirnya GNPF-MUI hanya mengirimkan 10 orang delegasi ke Mahkamah Agung, yaitu Prof Didi Hafiduddin, Kapitra Ampera, Nasrulloh Nasution, KH Shobri Lubis, Ahmad Doli Kurnia, Ahmad Luthfi Fathullah. Muhammad Luthfie Hakim, Heri Aryanto, KH Nazar Haris, dan Ustaz Bobby Herwibowo.

Wakil Ketua GNPF MUI, Ustaz Zaitun Rasmin, mengatakan, sebelumnya umar Islam telah menggelar beberapa Aksi Bela Islam untuk mencari keadilan dalam kasus penistaan agama, seperti aksi 411, 112, 212, dan aksi 313. Namun ia menyebut aksi 55 ini merupakan aksi penutup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement