Jumat 05 May 2017 06:31 WIB

Polisi Amankan Ratusan Kilogram Garam Ilegal

Ladang garam, ilustrasi
Ladang garam, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah mengamankan ratusan kilogram garam tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar mutu pangan.

Kasubdit Industri, Perdagangan dan Investigasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Egy Andrian Suez di Semarang, Kamis (4/5), mengatakan ratusan kilogram garam siap edar tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Pati.

"Diamankan dari dua lokasi produksi di Trangkil dan Juwana," katanya.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menetapkan dua pelaku yang memproduksi garam ilegal tersebut, masing-masing Abasari (42) pengelola tempat produksi di Desa Guyangan, Trangkil Kabupaten Pati dan Sukini (40) pengelola tempat produksi di Jalan Raya Juwana-Tayu, Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.

Garam yang dikemas dengan merek Bandeng, Cap Bintang Super dan Tiga Kerang Emas tersebut tidak memenuhi kandungan yodium sebedar 30-80 part per milion (ppm). Pengungkapan itu sendiri bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan.

Polisi mengambil sejumlah sampel garam yang selanjutnya dicek oleh BPOM. "Dari hasil pemeriksaan, kadar yodiumnya kurang dari yang ditentukan," katanya.

Menurut dia, ribuan garam dalam kemasan siap edar tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar mutu pangan. Operasional tempat produksi garam itu sendiri sudah berjalan sejak empat tahun lalu. Adapun omzet penjualan produk yang berbahaya bagi kesehatan tersebut mencapai Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per bulan.

Kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Kedua tersangka tidak ditahan karena mereka kooperatif," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement