Kamis 04 May 2017 20:59 WIB

Sri Bintang Gugat UU Perbendaharaan Negara

Red: Ilham
Sri Bintang Pamungkas
Foto: Antara
Sri Bintang Pamungkas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Sri Bintang Pamungkas mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hak tagih pembayaran pensiun.

"Saya berpikir bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Pasal 40 ayat (1) tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945," kata Sri Bintang di hadapan Majelis Hakim Konstitusi di Gedung MK Jakarta, Kamis (4/5).

Sri Bintang mengajukan permohonan uji materi ini sebagai mantan pegawai negeri sipil yang merasa hak dana pensiunnya dilanggar oleh PT Taspen berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara yang mengatur perihal hak tagih. Sri Bintang berpendapat, hak tagih terhadap pembayaran pensiun harus bersifat penuh dan tidak mengenal arti kadaluwarsa karena jasa yang diberikan oleh PNS yang pensiun sudah seluruhnya dipenuhi oleh PNS tersebut.

Menurut dia, frasa 'jatuh tempo' adalah istilah yang biasa dipakai manakala ada batas waktu yang diwajibkan perjanjian. Sedangkan tidak ada perjanjian apapun yang dibuat antara PNS dengan pemerintah. "Maka seharusnya frasa 'jatuh tempo' Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004 bertentangan dengan UUD 1945," kata Sri Bintang.

Lebih lanjut, Sri Bintang menjelaskan, sebagai penerima dana pensiun, dirinya seharusnya memiliki hak atas dana pensiun sesuai dengan perundangan yang berlaku. Namun Sri Bintang terlambat menyampaikan beberapa dokumen kepada PT Taspen agar hak pensiunnya dapat diproses, tetapi BUMN dana pensiun ini memerlukan dokumen Surat Keterangan Penghentian Pemberian Gaji (SKPP) yang mana pada saat itu SKPP tersebut tidak dimiliki oleh politikus ini.

Sri Bintang kemudian menyerahkan SKPP ke PT Taspen dan diperoleh perhitungan ada kekurangan 16 bulan dari 76 bulan pensiun yang seharusnya diterima pemohon. Berdasarkan perhitungan tersebut, Sri Bintang menderita kerugian materiil yang nilainya sebesar 16 bulan pensiun.

"Saya menyimpulkan di sini bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Pasal 40 ayat (1) tersebut seharusnya tidak berlaku untuk pensiunan pegawai negeri, baik sipil, militer, atau polisi, ABRI dari pusat maupun ke daerah," kata Sri Bintang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement