REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Paul Anthony Hoffam (57 tahun) warga asal negara Amerika Serikat yang ditangkap karena merampok sejumlah mini market di Kuta, Bali beberapa waktu lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
"Terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan terhadap orang lain dan melanggar Pasal 365 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Fitria Chandrawati dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa itu.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa melakukan aksinya di empat lokasi berbeda pada Februari 2016 Pukul 01.43 Wita dan berhasil mengambil uang puluhan juta rupiah.
Dalam aksinya, terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi DK-6640-DK menyambangi toko minimart pada 8 Februari 2017 untuk membeli air mineral. Saat hendak membayar dan kasir membuka laci uang terdakwa langsung menodongkan pisau kepada penjaga mini market.
Di dalam toko itu, terdakwa berhasil menggasak uang Rp 8,7 juta dan mengambil dua botol minuman keras yakni Black Label seharga Rp1,4 juta dan Red Label seharga Rp900 ribu.
Tidak hanya ditempat itu, terdakwa juga melancarkan aksinya dengan modus yang sama pada 9 Februari 2017, Pukul 02.30 Wita kembali melancarkan aksinya merampok di Minimart di Sunset Road, Kuta dan berhasil mengambil uang sebesar Rp 176 ribu.
Kemudian, terdakwa kembali melakukan aksinya pada 14 Februari 2017 disebuah Toko Circle K di Jl. Drupadi, Seminyak, Kuta dan merampok uang di toko itu sebesar Rp800 ribu.
Aksi terakhir terdakwa dilakukan kembali di sebuah minimart Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta yang berhasil menrampok uang ditoko itu sebesar Rp11 juta. Namun, aksi terdakwa berhasil dilumpuhkan setelah polisi Polsek Kuta dengan menangkap terdakwa di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta, pada 16 Februari 2017, P ukul 01.00 Wita